Bismillahirrohmaanirrahiim, Selamat Datang Sahabatku...

Rabu, 27 Januari 2010

GAGAL NIKAH.....
“MAHAR SELANGIT”


Teman-temanku, sebagai sosok yang insya Allah nantinya akan menjadi orang tua, ataupun sebagai seorang anak yang begitu dekat dengan orang tuanya. Berikut ini adalah pandangan Islam tentang “mahar”. Perlu rasanya setiap orang tua memahami hal ini.
=============================================================
Terkadang ada orang yang pusing karena akan menikah. Pusingnya tentu bukan karena akan hidup bersama sang belahan jiwa. Penyakit yang cukup merepotkan itu muncul karena memikirkan biaya untuk mahar pernikahannya. Dana yang semula diperkirakan cukup, ternyata terkuras habis. Masalahnya ada perubahan keputusan dari sang “penguasa” si gadis, maharnya jadi selangit....

Menikah bukan jual beli
Di dalam kehidupan sehari hari ilustrasi tersebut di atas tidak jarang terjadi. Seakan-akan wali pengantin perempuan mendudukkan dirinya sebagai penjual, menghadapi pelamar sebagai calon pembeli. Sebagai penjual merasa berhak mendapatkan laba yang optimal. Untuk itu ia memasang tarif mahar yang terbilang tinggi.
Antara pernikahan dan jual beli memang ada kesaman. Dalam jual beli ada suatu materi yang diberikan kepada pemilik barang sehingga barang tersebut akan berpindah kepemilikan. Di dalam pernikahan pun ada pemberian mahar kepada pihak wanita sehingga wanita tersebut menjadi milik pengantin lelaki. Walau demikian, bukan berarti proses pernikahan adalah sama dengan jual beli.
Mahar berarti pengganti, merupakan lambang untuk mengungkapkan kejujuran cinta sang suami terhadap istri. Sebab itu, mahar disebut juga sebagai ashshadaq, yakni sesuatu yang diberikan kepada istri untuk memuliakannya.

Mahar, Bagian dari Islam
Islam mensyari’atkan agar suami memberkan shadaq atau mahar kepada istrinya. Hal ini sebagai penghormatan kepada istri dan untuk menyenangkan hatinya, untuk menghapus perbuatan dan tradisi jahiliyah yang menzhalimi wanita, menghinakan, dan merampas hartanya.
Allah menegaskan di dalam al-Qur’an surat an-Nisa ayat 4 “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati. Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”
Salah satu hikmah disyariatkannya mahar adalah untuk kemuliaan dan kehormatan waninta. Sebab itu jangan sampai kemudian ada yang menyalahartikan untuk memberatkan pihak pria. Tidak bisa diartikan bahwa semakin tinggi nilai mahar yang ditetapkan maka semakin tinggi kehormatan dan kemuliaan wanita.

Cobalah bersikap bijaksana
Menentukan mahar dalam pernikahan hendaknya tidak meninggalkan sikap bijaksana. Semua pihak hendaknya menyadari jangan sampai pernikahan yang bakal dilangsungkan diawali dengan sesuatu yang tidak baik, perselisihan dan percekcokan. Salah satu bentuk sikap bijaksana adalah hendaklah dalam menentukan mahar didasarkan atas musyawarah. Di samping itu pihak wanita semestinya memperhatikan keadaan calon pengantin laki-laki.

Untuk Semua
Pernikahan merupakan suatu proses yang melibatkan kepentingan bersama-sama, baik dari pihak perempuan maupun laki-laki.
Mempelai laki-laki, jika berhasil mempersunting seorang perempuan tentu akan mendapat banyak keuntungan. Dari sekedar teman hidup, hingga mendapat sosok yang mampu memberi semangat dan ketenangan
Seorang wanita yang menikah berarti berhasil mendapat suami. Yang dengannya ia akan mendapat perlindungan dan pengarahan serta bimbingan dalam mengarungi samudera kehidupan. Di samping itu mereka berdua bersama-sama akan mendapatkan keturunan, sosok yang menyenangkan dan menambah semangat hidup.
Orang tua masing-masing juga akan mendapat keuntungan. Rasa bahagia tentu akan bertambah, hidup pun terasa lebih hidup. Cucu akan menambah warna dan riangnya kehidupan keluarga besar. Munculnya generasi penerus akan membuat kehidupan di hari tua lebih berarti.
Nah, teman-teman... Ternyata sebuah pernikahan memang untuk semua, pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Sebab itu, hendaklah masing-masing bisa bersama-sama mewujudkan sebuah pernikahan yang dibangun atas kerelaan.

Hadis seputar mahar
“Carilah (mahar) walau berupa cincin dari besi”
(Hadis al-Bukhari)

“Sesungguhnya pertanda baiknya wanita adalah gampang dilamar, ringan maharnya, dan subur rahimnya”
(Hadis Ahmad)

“Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan”
(lihat Mustadrak ’ala Shahihain)

Hadis lain
“Sesungguhnya agama (Islam) ini mudah”
(Hadis al-Bukhari)

“Permudahlah, jangan kalian buat sulit. Berilah kabar gembira, jangan buat mereka lari”
(Hadis al-Bukhari)

4 komentar:

  1. ga'ada yg buka, atau yg bka ngk bisa cra ksih kmentar ya???

    BalasHapus
  2. kunjungan perdana... Zaman sekarang banyak dari pihak wanita yang mematok harga terlampau tinggi buat si pria, solusi gimana?

    BalasHapus
  3. Ehem... Bener tuh...
    Memang sulit situasinya, gimanapun yang kita ingini adalah anak-nya. yang membudaya saat ini, seolah-olah mereka mempunyai hak yang sangat besar untuk urusan ini. Mahar, walu wajib ada, tapi harus sesuai kemampuan. memang, lebih banyak lebih baik...

    Gini kawan, suasana sulit ini bisa sedikit diringankan melalui calon pasangan kita, mintalah tolong padanya untuk memberikan pengertian pada orang tuanya....

    BalasHapus
  4. http://curhatz.blogspot.com/ : hemzz memang sesuatu yah .. masalah seperti ini seperti sebuah misteri bagi warga masyarakat kita ..

    BalasHapus